Kembali ke Layanan

Layanan Pertanahan / PPAT

Akta Peralihan Hak Atas Tanah

Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kami memberikan jaminan keamanan hukum untuk setiap transaksi peralihan atau pembebanan hak atas tanah sesuai peraturan BPN.

Layanan yang Kami Sediakan

Akta Jual Beli (AJB) Tanah & Bangunan
Akta Hibah & Tukar-Menukar Tanah
Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
Roya Hak Tanggungan
Akta Pemasukan dalam Perusahaan
Akta Pemisahan & Pemecahan
Pendampingan Proses Balik Nama

Proses Layanan

1
Pengecekan status dan riwayat tanah
2
Verifikasi dokumen kepemilikan
3
Penghitungan pajak dan biaya
4
Penyusunan akta sesuai ketentuan BPN
5
Penandatanganan di hadapan PPAT
6
Proses balik nama di BPN

Dokumen yang Diperlukan

Sertifikat tanah asli
KTP & KK para pihak
SPPT PBB tahun berjalan
Surat nikah (jika tanah harta bersama)
Surat keterangan domisili
NPWP para pihak

Estimasi Biaya

Mulai dari Rp 1.500.000

*Biaya dapat bervariasi sesuai kompleksitas

Waktu Penyelesaian

3-7 hari kerja

Jaminan Kualitas

Dokumen berkekuatan hukum sempurna dengan garansi revisi gratis

Siap Memulai Proses Legal Anda?

Jangan tunda lagi kebutuhan hukum Anda. Tim profesional kami siap membantu dengan layanan terbaik.

Invest Sumedang - Gateway to West Java Investment Opportunities